
CILACAP, L86News.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial ABZ.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 30 April 2026, setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Ngaseman, Nusakambangan.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini diberikan karena WNA tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada hari Kamis, 30 April 2026 pukul 09.00 WIB, WN Malaysia didampingi oleh Tim Inteldakim menuju Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk melakukan proses wawancara dan melengkapi dokumen perjalanan.
Tim Inteldakim bertemu langsung dengan Aminudin Bin Mohamad selaku perwakilan dari Kedutaan Besar Malaysia untuk menerima dokumen perjalanan.
Pada pukul 15.00 WIB, Tim Inteldakim membawa Azhan Bin Zakaria ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses keberangkatan.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan mendapatkan tanda keluar dari Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, WNA itu di terbangkan ke Malaysia menggunakan maskapai Air Asia (AK 387) dengan rute Jakarta (CGK) menuju Kuala Lumpur (KUL) pada pukul 18.55 WIB.
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online setelah tim tiba kembali di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, berharap diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” ujarnya.