
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan sawit Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Tersangka berinisial WM (42), warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku di tangkap pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Karena sering kehilangan buah sawit, saat itu pelapor bersama beberapa saksi melakukan pengintaian di sekitar kebun,” ungkap Kapolsek, Senin (16/6/2026).
Beberapa saat kemudian, pelapor melihat empat orang datang ke lokasi dan mengambil buah sawit. Pelapor lalu bersembunyi sambil mengumpulkan bantuan warga.
Sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap datang untuk mengangkut buah sawit yang telah dicuri. Setelah buah dinaikkan ke mobil, pelapor bersama saksi langsung mengamankan kendaraan beserta diduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian buah sawit seberat sekitar 1.120 kg dengan nilai kerugian ditaksir Rp3.360.000.
Atas laporan korban, petugas mengamankan tersangka di lokasi kejadian pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.