
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial YT (31) warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Ia bekerja sebagai petani dan buruh tebas tebu di Kampung Gedung Jaya.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban pada malam hari melalui jendela samping, lalu masuk ke kamar dan mengambil barang milik korban.
“Peristiwa terjadi pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB saat anak korban, Nindy, menanyakan keberadaan ponsel Samsung A26 5G yang sebelumnya ada di kamar, namun sudah hilang,” kata Kapolsek, Rabu (17/6/2026)
Korban Siti Mastiah sempat menghubungi nomor tersebut, tetapi ponsel sudah tidak aktif. Saat mencari bersama saksi, korban juga mendapati laptop Acer Aspire E 14 berikut charger, tas laptop warna dan dompet berisi uang Rp150.000 turut hilang.
Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8 juta. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku dan barang bukti di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya.
Dipimpin Kapolsek, petugas bersama warga langsung menuju lokasi dan mengamankan YT tanpa perlawanan beserta barang bukti milik korban dan membawanya ke Mako Polsek Negara Batin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.