
BALIK PAPAN, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap dua kasus korupsi di lingkup UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Pengungkapan ini menjadi bagian komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka utama berinisial SN tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers lantaran menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus korupsi lainnya.
“Tersangka sekarang ini ada di lapas, jadi tidak bisa dihadirkan karena sedang menjalani perkara korupsi lainnya,” ujar Bambang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi Pres, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan fasilitas di UPTD BLKI Balikpapan tahun anggaran 2021 hingga 2024. SN selaku Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tetapkan sebagai tersangka utama.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejak September 2024 dan melibatkan sedikitnya 86 saksi. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Meski demikian, aparat masih bisa menyelamatkan Rp568 juta.
Bambang menegaskan, modus tersangka dalam perkara pertama ini adalah dengan membuat rekening atas nama UPTD, tapi pada kenyataannya rekening pribadi milik tersangka. Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara tidak utuh di setorkan, tapi digunakan sendiri.
“Modusnya membuat rekening atas nama UPTD, namun itu adalah rekening pribadi tersangka, dan sebagian dana tidak di setorkan ke negara,” jelasnya.
Perkara pertama itu kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menandai bahwa berkas perkara dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sementara, dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan belanja operasional pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Dalam kasus kedua ini, SN kembali di tetapkan sebagai tersangka bersama satu orang berinisial JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan anggaran yang berujung pada kerugian negara.
“Dari hasil penyidikan lanjutan, kami menetapkan dua tersangka, yaitu SN selaku Kepala UPTD dan KPA, serta JN selaku PPTK,” ungkap Bambang.
Proses penyidikan perkara kedua terbilang cukup kompleks. Penyidik memeriksa sebanyak 136 saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari instansi terkait, pihak penyedia jasa, hingga saksi ahli guna menguatkan pembuktian hukum.
Berdasar hasil audit resmi tertanggal 2 Maret 2026, nilai kerugian negara dalam perkara kedua ini mencapai Rp 8.922.767.429,58 atau hampir Rp 9 miliar. Dari jumlah itu, petugas berhasil menyelamatkan sekitar Rp1,03 miliar.
Modus pada kasus kedua ini meliputi tidak dibayarkannya hak-hak peserta pelatihan dan penyedia jasa secara penuh. Selain itu, ditemukan pula praktik penggunaan perusahaan pihak ketiga secara fiktif atau lebih dikenal dengan istilah pinjam bendera.
Dalam praktik tersebut, perusahaan penyedia hanya dipinjam identitasnya untuk keperluan administrasi, sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya di kendalikan oleh tersangka. Perusahaan tersebut kemudian hanya menerima imbalan dalam bentuk persentase tertentu.
“Para penyedia hanya dipinjam benderanya dan diberikan persentase, sementara seluruh kegiatan dikendalikan oleh tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Kaltim menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Selain penindakan, aspek penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas,” tutup Bambang.