x

DPRD Gelar Sidang Paripurna, Pemkab Lampung Selatan Sampaikan KUPA PPAS APBD Perubahan 2022

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Agu 2022 08:38 0 75 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86news.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi dua orang wakilnya itu berlangsung di ruang sidang gedung DPRD setempat, Jum’at (5/8/2022). Sidang di hadiri 36 dewan secara fisik dan virtual.

Dalam bacaan sambutannya, Hendry mengatakan, pelaksanaan paripurna ini berdasar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah, diwujudkan dalam penyusunan APBD pada setiap tahun ditetapkan dalam peraturan daerah dengan diawali rangkaian proses pembahasan KUPA-PPAS yang mendasari dalam penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2022.

“Pengelolaan keuangan daerah tersebut di lakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatuhan, aspiratif dan bermanfaat untuk kepentingan publik”, kata Hendry.

Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Menyampaikan pandangan Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, kata Thamrin, perubahan anggaran dan belanja juga ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” katanya.

Thamrin juga menjelaskan, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

“Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.2.195.306.337.976,00 bertambah sebesar Rp.34.381.819.576,36 dari proyeksi awal sebesar Rp. 2.163.131.358.400,00,” ungkap Thamrin.

Selanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, Thamrin menjelaskan, masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.

“Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp.130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp.2.220.791.651.038,00,” ungkapnya lebih lanjut.

Diakhir, Nanang berharap data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. 

Dalam pandangan umum fraksi DPRD Lampung Selatan yang disampaikan, seluruh fraksi menerima dan siap membahas ketingkat lebih lanjut KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan demikian rapat pun di skors, dan akan dilanjutkan dalam rapat yang akan datang.

Reporter : Anesmi/Kmf

LAINNYA
x
x