x

Tangkap Pengedar, Polresta Cilacap Amankan 2 Ribu Pil Hexymer dan Puluhan Tramadol

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 17:31 49 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membekuk pengedar obat keras berbahaya berinisial DN (33). Pelaku di tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi mengaman kan 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, serta sejumlah barang bukti lain. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sore, setelah petugas terima informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, tersangka di tangkap di kamar kosnya setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua botol bertulis Hexymer, masing-masing berisi 1.000 butir pil, serta tiga strip Tramadol, masing-masing berisi 10 butir.

“Selain itu, perugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 486.000, satu unit handphone, dompet, tas selempang, serta beberapa kardus kemasan obat,” ujar Ipda Galih, Sabtu (14/6/2025)

Kepada petugas, DN mengaku memperoleh pil Hexymer dari rekannya berinisial KL di Jakarta, sementara pil Tramadol dibeli dari seseorang berinisial OZ di Mujur Lor, Kecamatan Kroya.

Hexymer dibeli seharga Rp 750.000 per pot, sedangkan Tramadol seharga Rp 175.000 per kotak berisi lima lembar. DN juga telah sempat menjual beberapa lembar Tramadol seharga Rp 100.000 per lembar.

“Penangkapan ini berkat peran serta warga yang peduli terhadap ancaman penyalah gunaan obat-obatan berbahaya. Kami mengapresiasi dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemu kan hal mencurigakan,” ungkap Ipda Galih

Kini, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolresta Cilacap untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. DN dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x