
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan mengamankan pelaku berinisial HW (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu 10 Juli 2024. Saat itu korban berinisial S (50), ibu rumah tangga, memberikan surat kuasa kepada pelaku untuk menagihkan piutang kepada sejumlah pihak.
Berbekal surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dari para saksi dengan total Rp52.000.000. Namun setelah menerima uang itu, pelaku diduga tidak memberitahukan maupun menyerahkannya kepada korban. Uang senilai Rp52 juta itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin korban.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Iksir, Rabu (8/7/2026)
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Polres dan Polsek Labuhan Maringgai melakukan penyelidikan. Pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kediamannya di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. HW kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga terkait transaksi penagihan piutang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.