
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dalam Operasi Berantas Jaya 2026. Tiga orang pelaku komplotan spesialis curanmor lintas wilayah berhasil diamankan.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit Honda Scoopy di area parkir Rumah Makan Richeese, Jalan Pajajaran, Kelurahan Pamulang Barat, pada Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.09 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (9/7/2926).
Saat berpatroli di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, lanjut Kapolsek, petugas mencurigai dua pria mengendarai Honda Beat merah yang ciri-cirinya sama dengan kendaraan hasil kejahatan. Tim melakukan pembuntutan dan menghentikan keduanya di Jalan Raya Puspiptek.
Saat digeledah, petugas menemukan dua mata kunci letter T dan satu gagang kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pamulang.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah berulang kali beraksi di wilayah Pamulang, Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan.
Pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, satu pelaku lain berhasil diamankan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah dan situasi sempat memanas setelah keluarga berteriak “rampok”. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi hingga penangkapan berjalan aman.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat, dua mata kunci letter T, satu gagang kunci letter T, dan dua buah kunci kontak sepeda motor.
Hasil pemeriksaan, para pelaku juga mengaku menjual motor hasil curian kepada penadah seharga sekitar Rp3 juta per unit. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga penadah, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Pamulang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk memburu pelaku yang masuk DPO dan penadah hasil kejahatan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan dalam memberantas tindak pidana jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas AKP Galuh.