x

Terima Perwakilan Aksi, Polri Baru Tahu UKW dan Verifikasi Media Bukan Produk UU Pers

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Mar 2022 22:03 0 72 Tim Redaksi 1

JAKARTA, L86NEWS.COM – Ribuan insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan dengan mengatas namakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan di depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/32022).

Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengabur kan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut Pertanggung jawaban Dewan Pers yang di anggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Munif Aktifis Pers Jawa Timur paska orasinya di depan gedung Dewan Pers.

Sementara aktifis pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan gedung Dewan Pers yang di banggakan telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Kominfo.

“Dewan Pers yang harusnya menjadi simbul demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya nyali untuk menemui aksi Demo Ribuan aksi kami, bahkan setelah perwakilan peserta aksi di persilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo,“ terang Ardhi.

Dia menilai, gedung dewan pers telah menjadi olahan ngawur dewan pers, dimana gedung milik para insan pers justru di isi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN,” keluh Ardhi.

Aksi demo Insan Pers hari ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verivikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.

Rasa kecewa para insan Pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan di terima masuk beberapa perwakilan peserta aksi.

Dalam mediasi itu di simpul kan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasar keterangan Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI,” tandasnya.

“Padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembang kan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami,” sambung Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera di sikapi dan segera di tindaklanjuti langsung ke Kapolri. “Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampai kan ke Kapolri,” ucapnya.

Berikut empat tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe;

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;

2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen;

4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers;

Reporter : Iwan Boring


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca