NGANJUK, L86News.com – Satres Narkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang saat ini berstatus DPO.
Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.
Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46). Ketiganya beroperasi di wilayah Prambon.
“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,” Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).
Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L dan sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku. Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang.
“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.
Kontributor : Fitri/Frn