Korupsi DD Ratusan Juta Rupiah, Mantan Pangulu di Tangkap Polisi

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Apr 2024 21:26 0 65 Redaksi

SIMALUNGUN, L86News.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Haryo Guntoro selaku pangulu tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.

Berdasar hasil audit Inspektorat Pemkab Simalungun, akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749. Dari alokasi DD 2021 Rp. 697.016.000, hanya di realisasikan Rp. 415.306.400 dengan tambahan Silpa tahun sebelumnya Rp. 58.326.773.

Haryo Guntoro di amankan tim pimpinan IPDA Antnyus Hutahayan berikut beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat di konfirmasi menggarisbawahi bahwa komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa.

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” ujar Kasat, Rabu (24/4/2024).

“Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah,” tegasnya.

Selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam mengungkapkan penega kan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-pencurian dan tindak pidana lain. Ia berharap pengelolaan DD kedepan dapat dikelola lebih transparan dan akuntabel.

“Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga,” tutur AKP Ghulam.

“Sebagai tanggung jawab bersama, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan,” sambungnya.

Dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan serupa di dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Reporter : Sab/86

LAINNYA