x

Ceceran Galian C Diruas Reo-Ruteng Belum Ditangani, Camat Reok Tak Ada Solusi

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Sep 2022 13:29 117 Redaksi

MANGGARAI, L86News.com – Ceceran matrial galian C di lintas Ruteng-Reo yang di timbulkan oleh aktivitas angkut PT Safari hingga kini masih jadi masalah bagi warga dan mengganggu aktivitas pengguna jalan. 

Pasalnya, tumpukan galian C yang tercecer dari truk-truk pengangkut PT Safari sangat membahayakan aktivitas warga. Kerikil yang tercecer di atas aspal berpotensi timbul kan kecelakaan dan genangan air hujan yang berakibat merusak kondisi jalan.

Sementara, selaku pembina wilayah, Camat Reok, Ahmad Pahu mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sejauh ini, menurut nya, Pemerintah Kecamatan Reok hanya sebatas menyerap aspirasi warga ketika perusahan itu bermasalah, selebihnya tidak  

“Apa lagi rekomendasi soal Izin perusahaan Pt Safari, semuanya tetap berkordinasi dengan Dinas terkait di provinsi maupun kabupaten,” ucap Ahmad saat di mintai tanggapan terkait hal itu via gawainya, Senin (12/09/2022)

Salah satu praktisi asal Kabupaten Manggarai Yohanes Oci pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, pemanfaatan SDA diwilayah itu jelas akan menambah PAD Kabupaten Manggarai.

Namun, harus tetap dibarengi pengawasan melekat agar selain mendatangkan PAD, dampak langkungan yang di timbulkan tidak mengganggu dan meresah kan masyarakat seperti d ruas Ruteng – Reo akhir-akhir ini. 

“Pemanfaatan sumber daya alam itu boleh dan harus demi peningkatan PAD. Tapi harus diserta pengawasan efektif oleh semua stackholder agar tidak terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan, apalagi mengancam ke selamatan masyarakat seperti yang dikeluhkan pengguna jalan ruas Ruteng – Reo akhir-akhir ini,” ujar Yohanes Oci saat dihubungi via telepon. 

Jadi, harus ada pengawasan dan menurutnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai harus memanggil pimpinan PT. Safari untuk meminta penjelasan sekaligus solusi terkait keluhan masyarakat tersebut.

“Kan ada UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah, ada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya ada juga Perda RT/RW Kabupaten Manggarai,” ucap Oci.

Ia pun mempersilahkan untuk menjalankan semua regulasi tersebut apalagi dalam pasal 16 UU No. 32 Tahun 2009 di jelaskan KLHS mulai dari poin a sampai poin f untuk di jadi kan rujukan bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam mengevaluasi keberadaan Galian C tersebut.

Di jelaskan Oci, pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertera jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara seperti termuat dalam Pasal 28H UUD 1945. 

Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestari kan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sedangkan dupasal 3 dijelas kan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang dipadukan dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 

“Pada pasal 12 ayat 2 juga di jelaskan bahwa dalam RPPLH pemanfaatan SDA dilaksana kan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seperti keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya 

Reporter : Bino Maot

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x