4 Kali Cabuli Siswi, Oknum PNS di Lamtim Ngaku Sudah Beri Kopensasi 100 Juta

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Feb 2022 01:18 0 79 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Seorang oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja disalah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya. 

Pelaku yang belakangan mengaku sudah memberi uang Rp 100 juta kepada keluarga korban ini, di ketahui sudah 4 kali melakukan perbuatan cabul di lingkungan sekolah. 

Kasus pencabulan ini terkuak setelah adanya pengaduan  masyarakat kepada salah satu Lembaga pemerhati anak Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung, Jum’at (24/02/2022). 

Berdasar informasi yang di peroleh, pelaku berinisial EES alias Eko Warga Desa Banjarrejo Kecamatan Batang Hari dan seorang pendidik di sekolah setempat telah 4 kali mencabuli muridnya, terakhir di lakukan pada 10 Januari 2022. 

Modus pelaku dengan cara memeluk, menciumi dan menggerayangi tubuh sensitif korban yang masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Akibatnya korban mengalami trauma dan ketakutan. 

Ketua yayasan AKRAP,  Edi Arsadad menegaskan akan meembawa pengaduan warga dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Timur. 

“Iya betul laporan dari masyarakat, dan nanti kita akan berikan layanan melalui UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur agar di berikan pendampingan dan mendapat pemulihan trauma korban,” ujarnya Edi, Sabtu (25/02/22). 

Edi mengapresiasi langkah warga yang peduli dengan lingkungan dan cepat melapor. “Ini adalah sebuah kemajuan, ketika lingkungan sudah perduli, kita pasti tindak lanjuti baik pendampingan secara hukum dan pemulihan korban,” tandasnya.

Di lain kesempatan, lantaran tidak ingin kasusunya di bawa ke ranah hukum, EES mengaku telah mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk menutup kasus pencabulan yang meninpa dirinya.

Kepada wartawan, ia mengaku masalahannya sudah selesai dan minta agar tidak diperpanjang. “Yang jelas itu selesai jangan di perpanjang,” ujarnya Jum’at (25/02) lalu. 

Dirinya pun mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta kepada keluarga korban agar tidak melapor ke Polisi. “Biaya ratusan juta itu saya peroleh dari perpanjang pinjaman SK PNS ke Bank dan sudah saya serahkan kepada keluarga korban,” jelasnya.

Tak hanya itu, EES juga ngaku berencana menjual semua aset termasuk tanah berikut tempat tinggalnya. “Ya habis-habisan mas, ini saya mau jual tanah dan rumah. Dana itu sudah saya serahkan dan ada saksi-saksi,” ungkapnya.

Kepala Desa (Kades) Banjarejo, SC Puspito membenarkan pengakuan EES. Menurutnya, warganya tersebut telah melakukan tindakan pencabulan dan telah berdamai dengan pihak korban.

“Iya sudah beres, yang namanya Lurah hanya di panggil waktu penyelesaian final, saya hanya mengetahui, finalnya kan dia, saya juga gak mau urusan yang gitu-gitu,” kata Puspito saat di hubungi melalui telfon pribadinya.

Ia pun membenarkan bahwa warganya tersebut telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah. “Kena seratus, tambah Puspito.

Sementara, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari juga membenarkan kasus itu. “Iya benar, kami sedang melaku kan penyelidikan dan sudah memeriksa saksi-saksi” ujar AKP Syamsu Rizal, Sabtu (26/02/22).

Namun, menurut Kapolsek, Polisi masih kesulitan untuk mengungkap kasus cabul tersebut. Hal itu terjadi karena pihak keluarga masih terkesan menutup nutupi keberadaan korban untuk di lakukan pemeriksaan.

Akan tetapi, pihak kepolisi akan tetap melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan pelaku pencabulan terhadap siswi sekolah dasar tersebut dapat segera di proses.

Reporter : Aw86

LAINNYA