x

Sebar Konten Vulgar dan Peras Mantan Pacar, Pria di Cilacap di Borgol Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Mei 2025 19:27 126 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi disertai pengancaman dan pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial MF (29) warga Kecamatan Kawunganten.

Pelaku menyebarkan konten vulgar milik mantan pacarnya melalui media sosial Facebook dan memaksa korban untuk mengirimkan uang agar foto dan video vulgar korban tidak disebarluaskan kembali.

Kasus bermula saat korban, FIM (21), di beritahu kakaknya terkait unggahan tautan Google Drive di akun Facebook Andin May Sweet berisi video porno hasil editan dari foto-foto dirinya.

Setelah dicek, korban yakin bahwa akun tersebut dikendalikan oleh mantan kekasihnya sendiri. Sejak saat itu hingga Agustus 2024, pelaku terus mengancam dan meminta uang dan memaksa korban mentransfer Rp5 juta demi menjaga privasinya.

Atas kejadian tersebut, Korban akhirnya melapor ke Polisi. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Cilacap segera bertindak. Pelaku ditangkap pada 22 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman percakapan, bukti transfer bank, dan dua unit ponsel yang di gunakan pelaku untuk mengancam korban.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan motif pelaku adalah ekonomi. Ia memanfaatkan konten pribadi korban untuk menekan secara psikologis dan memeras secara finansial. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan siber serius dan meresahkan masyarakat.

“Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk kekerasan psikologis dan berdampak panjang bagi korban,” kata Ipda Galih, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam itu dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti itu.

MF akan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancam hukum maksimal 12 tahun pe jara.

Kepada masyarakat, pihak kepolisian mengimbau agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa guna mencegah kejahatan digital terus meluas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x