x

Polisi Bongkar Sindikat Penipu Sewa Scaffolding Modus Proyek Fiktif

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Apr 2025 09:25 77 Redaksi

TEMANGGUNG, L86News.com – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua tersangka tersuga pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Subsider pasal 372 KUHPidana.

Kedua tersangka berinisial ABS (30) warga Desa Gisikdrono, Semarang Barat, Kota Semarang dan DAN (28) warga Desa Karanglayung, Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan kedua tersangka diamankan atas laporan korban Bakhrodin (55) Warga Bulu Temanggung karena tertipu dan curiga kepada kedua pelaku yang menyewa barang-barang peralatan miliknya berupa set Scafolding, Catwalk, Jack base dan Joint pin dengan alasan akan digunakan untuk proyek di Desa Gambasan Kecamatan Selopampang Temanggung.

“Pada Selasa (1/4) korban di hubungi tersangka melalui telpon mengaku bernama Abnan Abdul Aziz warga Temanggung berniat menyewa peralatan selama 12 hari guna keperluan pengerjaan Proyek dan akan dibayar lunas setelah pengerjaan proyek selesai,“ ungkap nya saat konferensi pers, Senin (28/4).

AKBP Rully Thomas mengungkap kan saat itu pelaku menyewa 40 set scafolding, 5 buah catwalk, 40 buah jack base dan 80 buah joint dan meyakinkan korban dengan cara mengirim foto KTP atas nama Abdan Abdul Aziz serta share lokasi proyek di Desa Gambasan.

Setelah korban menyetujui beberapa saat kemudian datang pelaku bernama Rizky dan mengaku sebagai sopir dari Abdan Abdul Aziz membawa mobil pick up untuk mengambil peralatan yang akan di sewa tersebut.

Selang satu hari kemudian pelaku menghubungi korban dan berniat menyewa lagi peralatan karena peralatan yang ada masih kurang yaitu 28 set scafolding, 5 Catwalk, 28 jack base dan 56 joint pin.

“Korban menyetujui dengan syarat ada pembayaran uang muka Rp. 500 ribu rupiah. Pelaku dan korban sepakat kemudian peralatan kembali diambil oleh pelaku menggunakan mobil,“ Ungkap Kapolres.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut menjelaskan kecurigaan korban berawal pada hari Jumat (4/4) saat ada seseorang menelepon dengan tujuan akan menyewa peralatan dan mengirimkan share lokasi di daerah Ngemplak Kandangan Temanggung serta foto KTP.

Namun karena korban faham dengan daerah tersebut yang di share lokasi tidak ada proyek kemudian korban mulai curiga bahwa ini merupakan modus penipuan dan setelah dilakukan pengecekan di Desa Gambasan Kecamatan Selopampang ternyata juga tidak ada proyek yang sedang dikerjakan.

“Menyadari korban melapor ke Polsek Bulu dan diteruskan ke Satreskrim Temanggung. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 43 juta rupiah,“ jelasnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di daerah Semarang berikut barang bukti berupa 67 set scafolding, 115 batang besi selempang scafolding, 26 shock, 3 tatakan besi dan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Modus para tersangka menyewa scafolding untuk digunakan pengerjaan proyek fiktif kemudian setelah peralatan diambil di jual ke Kediri Rp 6 Juta dan di jual ke daerah Karawang Rp 7 Juta. Uang hasil penjualan dibagi secara merata berdua,“ ungkap Kapolres.

Berasal hasil penyelidikan, ternyata kedua tersangka ini tidak hanya melakukan aksinya di Kabupaten Temanggung, sebelumnya juga sempat melakukan aksinya di Kabupaten Kudus dan daerah lain dan belum pernah tertangkap.

“Ini merupakan modus baru dan alhamdulillh berkat kejelian petugas dan kecepatan korban melapor para tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,“ pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu.

Kontributor : Fitri/Humas

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x