BANYUMAS, L86News.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wangon Polresta Banyumas menangkap MB (51), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap lantaran mencuri sepeda motor di Desa Radegan, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/5/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos, mengungkapkan, kasus pencurian tersebut bermula sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa terjadi saat korban Sutoyo (42) warga Desa Radegan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 4613 SR pergi ke sawah di belakang GOR Desa Radegan.
Tanpa rasa curiga, Sutoyo pun memarkirkan sepeda motornya di dekat GOR tersebut. Setelah selesai bertani, kemudian Ia pergi ke lokasi sepeda motornya.
“Sesampainya di lokasi parkir sepeda motor, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada. Hingga kemudian korban mencari di sekitar lokasi kejadian,” kata Kapolsek.
Merasa telah menjadi kroban pencurian, Sutoyo kemudian melapor ke Polsek Wangon. Unit Reskrim yang mendapat laporan langsung mencari sepeda motor korban.
“Saat melakukan pencarian, petugas kami menemu kan sepeda motor korban di tuntun pelaku hendak menyeberangi sungai ke arah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon,” ujarnya.
Melihat sepeda motor dan pelaku, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Polsek Wangon.
“Dari informasi yang kami peroleh, modus pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun.
Reporter : Shol