x

Sidang ke 2 Kasus Pergantian Nama Jalan, Tergugat Arif Sugianto Mangkir

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Mar 2022 00:24 0 77 Tim Redaksi 1

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Sidang gugatan terhadap tergugat dan turut tergugat oleh penggugat tim Gebrak Kebumen resmi dimulai di Ruangan Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Selasa (22/3/2022).

Sidang kedua kasus pergantian nama jalan ini, tergugat masing-masing adalah Bupati Kebumen Arif Sugianto dan turut tergugat Ketua DPRD Kebumen, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Kepala Geopasical Jakarta.

Pada sidang tersebut, semua tergugat tidak ada yang hadir  tanpa surat pemberitahuan  atau keterangan alasan tidak dapat hadir. Mereka hanya di wakili oleh kuasa hukum tergugat dan  turut tergugat.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kebumen itu berlangsung sekira pukul 11.12 WIB dan di pimpin oleh Hakim Ketua Dr Etik Purwaningsih di bantu hakim anggota Arief Eko Wibowo dan Binsar Tigor Hp.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan perlengkapan dokumen yang pada sidang pertama belum di lengkapi. Kemudian, kepada masing masing kuasa hukum, Hakim Ketua meminta agar di antara kuasa hukum bermediasi.

Namun, setelah bermediasi, masing-masing kuasa hukum  meminta Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kebumen bertindak selaku mediatornya.

Terpisah, Dr. H Teguh Purnomo kuasa hukum Gebrak menjelaskan bahwa sidang gugatan terkait perubahan nama ruas jalan di Kebumen akan terdampak pada warga sekitar. 

Terutama terkait perubahan surat menyurat, perubahan dokumen dan lain-lain. Hal serupa juga disampaikan oleh penggugat Principal Ahmad Marzuki ST. 

Menurutnya, perubahan nama jalan harus melalui proses perundang-undangan yang berlaku. “Jika dalam mediasi tak ada kesepakatan, maka persidangan akan terus berlanjut,” ucapnya.

Begitu pula, lanjut Ahmad, jika dalam putusan di kalahkan, pihaknya akan tempuh upaya hukum yakni banding di tingkat Pengadilan Tinggi  Provinsi, Kasasi di MA, bahkan hingga upaya PK.

Sementara kuasa hukum tergugat Bupati Kebumen mengatakan mediasi belum berhasil karena masing-masing tergugat dan turut tergugat tidak ada yang hadir.

Faizal Cesario Arapenta SH salah satu kuasa hukum tergugat bersyukur karena dua kuasa hukum dari turut tergugat hadir. 

“Kami berharap mediasi selesai dengan baik, jika tidak ya kita lanjut,” harap kuasa hukum tergugat.

Reporter : Fitri


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca