
SURABAYA, L86News.com – Anggota Polsek Sukolilo terpaksa melepaskan tembakan ke kaki 4 bandit Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Surabaya, Kamis (10/11/2022) malam.
Penambakan dilakukan lantaran pelaku tidak menghiraukan peringatan petugas. Bahkan mereka nekat melawan petugas usai mengeksekusi sebuah sepeda motor di Keputih, Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh mengatakan, keempat bandit curanmor itu adalah M. Romli, M. Sahrowi, M. Andre dan Arif Setiawan. Mereka berempat adalah residivis bandit curanmor di Surabaya.
“Pelaku ini saling kenal karena mereka tinggal di daerah Jalan Kunti Surabaya. Awalnya sepakat berempat selesai ngopi keliling mencari mangsa sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Sholeh, Jumat (11/11/2022).
Sholeh menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo di wilayah Jalan Gebang. Sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek mendapati warga kejar-kejaran dengan keempat pelaku.
“Pelaku gagal membawa motor Vario L 4920 LN milik warga Keputih. Sehingga diteriaki oleh korban dan memancing perhatian warga yang nongkrong di warkop,” imbuh Sholeh.
Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan warga beserta anggota Polsek Sukolilo sempat terjadi. Sholeh yang juga memimpin operasi tersebut mengatakan bahwa pelaku sempat berpisah untuk memecah konsentrasi petugas dan warga.
“Pada saat ditangkap, mereka mencoba kabur dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan,” tegas Sholeh.
Dalam pengembangan, diketahui mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya sebanyak lima kali. Untuk barang bukti yang juga diamankan adalah sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol L-4920-LN ( Hasil ).
Kemudian kunci dan STNK, sepeda motor Honda Beat warna Hitam silver Nopol L-5791 FU (Sarana), sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa Nopol (Sarana), dua kunci Duplikat, dua Kunci L, anak kunci dan tiga kunci Pas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain mengalami luka tembak di kedua kakinya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.
Reporter : ang/suf