BOGOR, L86News.com – Kanit 4 Sat Reskrim Polres Bogor Iptu Gastari S.Trk amankan pria berinisial HEH (34) karyawan perusahaan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor lantaran mengelapkan dana perusahaan.
Hal tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit dan di ketahui bahwa HEH telah menerima uang dari para konsumen tapi tidak di setorkan ke perusahaan alias di gelapkan.
Kanit 4 Sat Reskrim Polres Bogor Iptu Gastari yang memimpin dan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengaman kan pelaku di kampung halamannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Hal senada juga di sampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan. Menurutnya, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 berkas audit internal, surat pengangkatan karyawan, slip gaji pelaku dan 52 faktur putih sales invoice.
“Atas perbuatannya, pelaku kan kita kena kan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkanya.
Reporter : Toni