JAKARTA, L86NEWS.COM – Polsek Palmerah Jakarta Barat bersama 3 pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker
Di masa penerapan PPKM level 2 Sebanyak 41 warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam ops Yustisi petugas gabungan, Rabu, 9/3/2022.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Depan PD Pasar Jaya jalan anggrek garuda kemanggisan palmerah Jakarta Barat, sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19 sesuai Pergub No 88 tahun 2020 tentang perubahan Pergub no 33 tahun 2020 tentang PPSBB level 2 di Provinsi DKI Jakarta
“Kami bersama 3 pilar palmerah mendapati sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Rabu, 9/3/2022.
Dodi menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan
“Kami bersama 3 pilar palmerah Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19,” ucapnya.
Dodi menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker
“40 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi,” tutupnya
Reporter : D. Silalahi