x

Kontainer Berisi Bebatuan Tembaga di Duga Bemasalah, Ini Penjelasan Polda Sulteng

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jan 2022 08:50 0 105 Redaksi

PALU, L86NEWS.COM – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan, Palu yang diduga berisi batuan tembaga dalam karung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona kepada media, Rabu (19/1/2022) menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dengan hati hati. Pasalnya dalam perkara itu ada kaitannya dengan Investasi oleh Investor.

“Kita masih mendalami kasus ini, kita berhati hati dalam melakukan penyelidikan, mengingat ada kaitanya dengan investasi, sementara Instruksi presiden adalah mengamankan Investasi,“ ujarnya.

“Dalam penyelidikan Subdit IV/Tindak pidana tertentu (Tipidter) setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangan resminya, Senin (24/1/2022).

Saksi yang telah periksa, lanjutnya, adalah CJ atau Mr. C selaku investor PT. Wanhong, HDS selaku Dirut PT. Wanhong, XC manager operasional PT. Wanhong, AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Palu.

“Saksi lain yang diperiksa adalah sdr. A selaku Kades Oyom Kec. Lampasio Kabuoaten Tolitoli, S selaku ketua Bumdes Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli dan H masyarakat penambang di desa Oyom.

Hasil pemeriksaan menyimpul kan bahwa batuan tembaga di kontainer Depo Pelabuhan Pantoloan Palu adalah batuan yang dikirim oleh AY dari IPR Sinar Sukdam Gorontalo dan bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom.

Mr. C tidak terima bebatuan hasil tambang yang tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, jika sampel bebatuan yang di kirim warga Desa Oyom memilik kandungan tembaga sesuai yang ditentukan, akan di beri bantu pengurusan IPR nya.

“Jadi dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, karena material batuan tembaga di kontainer Temas dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki IPR dari Gorontalo, pungkasnya.

Reporter : Abdul Rahman Tjani

LAINNYA
x
x