
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai penadahan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial JU (39) dan NU (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya Iptu Romi Azhari menjelaskan, aksi pencurian terjadi Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” kata Kapolsek, Rabu (22/7/2026).
Barang yang berhasil digondol di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan 2 unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Selasa 21 Juli 2026 petugas berhasil mengamankan NU yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, petugas melakukan pengembangan. Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil mengamankan JU yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dengan pemberatan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka NU dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.