
CIANJUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,819 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa puluhan paket ganja siap edar dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi dan di tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan barang bukti serta para pelaku.
“Pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet dan memukan sejumlah paket ganja kering di dalam lemari, beserta plastik kemasan, lakban, gunting, dan perlengkapan lainnya,” kata Kapolres, Selass 21 Juli 2026
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman alias Ceceng di wilayah Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet. Keduanya berhasil diamankan, kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman masing-masing dan kembali menemukan paket-paket ganja yang telah dikemas.
Pengembangan perkara terus dilakukan hingga petugas menemukan sebuah saung di kawasan perkebunan jagung, Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas. Dari lokasi tersebut diamankan puluhan paket ganja siap edar, alat press vakum, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, gunting, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mempersiapkan ganja sebelum diedarkan.
Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 14,819 kilogram ganja dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp 600 juta.
“Barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram ini berhasil kami amankan. Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi hampir 80 ribu orang. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP A. Alexander Yurikho.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga tersangka DN alias Ceceng berperan sebagai pengedar. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya ganja yang telah dikemas dalam berbagai ukuran dan siap dipasarkan, serta alat press vakum dan timbangan digital yang digunakan dalam proses pengemasan.
Polres Cianjur juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, ganja diperoleh dari dua orang berinisial FL dan GH yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Cianjur yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.