BANDUNG, L86News.com – Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial F-A-R (26) berhasil di amankan di Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).
Sementara, korbannya adalah seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial A-N-H. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk dan sayatan di leher di salah satu hotel di kabupaten Kuningan pada Senin 17 Juni 2024 lalu.
Peristiwa tragis ini berawal pada Minggu, 16 Juni 2024 saat tersangka membawa korban dari Jakarta ke Kuningan dengan sepeda motor. Mereka check-in di hotel kemudian melancarkan aksinya pada dini hari Senin, 17 Juni 2024, dengan menusuk dan menyayat leher saat korban tertidur.
Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan bukti serta melacak jejak tersangka. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap F-A-R di sebuah hotel di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memberikan apresiasi kepada timnya. “Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dengan motif cemburu dan sakit hati, F-A-R kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Prestasi ini menegaskan ketegasan dan efisiensi Polres Kuningan dalam menangani kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Reporter : Gus/Frn
Bandung 19 Juni 2024