x

Korupsi DD, Kepala Kampung Bumi Sari dan Bendahara Ditahan Kejari Tulang Bawang

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Nov 2021 20:19 0 114 Tim Redaksi 1

TULANG BAWANG, L86NEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kejari Tulang Bawang menetapkan dan menahan, Kepala Kampung dan Bendahara Bumi Sari sebagai tersangka Korupsi Dana Desa DD pada tahun 2019, Penetapan Tersangka Tindak Pidana Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Penyimpangan APBKAM Pada Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung pada Tahun Angaran 2019

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 11 November 2021 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari.

Bahwa penetapan Tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021,

Dimana Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari pada tahun anggaran 2019.

terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.

Proses Penetapan kedua tersangka dan Penahanan dilakukan dengan menerapkan. Protokol Kesehatan (Prokes) Kepala Kampung AHP (39) dan atas nama S (35) selaku bendahara Kampung Bumi Sari resmi jadi tersangkan dan dirahan. Serta keduanya telah dilakukan Test Swab Antigen dan dinyatakan negative terpapar Virus Covid-19,” tutupnya.

Reporter : Sam/Red


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca