
BANYUWANGI, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, polisi berhasil mengamankan lima orang diduga terlibat jaringan curanmor dan menyita sejumlah barang bukti kendaraan diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, jaringan tersebut telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di sejumlah lokasi.
Sasaran para pelaku antara lain kendaraan yang diparkir di area persawahan, pinggir jalan, hingga lokasi keramaian seperti acara sound horeg.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam keadaan kurang mendapatkan pengawasan.
Selain itu, jaringan itu juga disebut sering memanfaatkan kunci kontak kendaraan yang sudah mengalami kerusakan lalu di bawa dan diperjualbelikan atau dibongkar untuk diambil bagian-bagiannya.
Pola tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kesempatan, tetapi diduga telah memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya.
Lima tersangka yang diamankan disebut memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
Peran masing-masing tersangka kini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menjadi perhatian serius jajaran Satreskrim.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor,”
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan dan mengembangkan jaringan yang terlibat,” ujar Kompol Lanang.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
Pengamanan tambahan, menurutnya, penting dilakukan masyarakat, terutama ketika kendaraan diparkir di tempat terbuka atau lokasi yang minim pengawasan.
Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara detail alur aksi, pembagian peran, lokasi kejadian, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain,” pungkasnya.