LAMPUNG UTARA, L86NEWS.COM – Polres Lampung Utara (Lampura) gelar Press Release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil. Korban adalah Anton Cawis (30) warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di depan Tambal Ban Jalan Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Utara pada (01/11) lalu sekira pukul 11.30 WIB dan pers rilis dihelat di depan Mapolres Lampura, Senin (15/11/2021).
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.IK, M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Utama, S.H, KBO Sat Reskrim Iptu Demy Abtriyadi, S.H, mengungkapkan total pelaku berjumlah 6 orang dan dua diantaranya telah di amankan di Mapolres Lampura.
Pada kesempatan itu dihadirkan 2 pelaku yang telah diringkus Polres Lampura yaitu AR (25) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Bindu Riang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, AP (31) warga Desa Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, sementara 4 pelaku lainnya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya Jakarta.
Turut digelar sejumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari lokasi berupa uang tunai sebesar Rp 13 juta, 1 buah helm merk GM, 1 kantong pecahan kaca mobil, 1 unit Sepeda Motor N-MAX dan 1 buah besi kecil yang telah dimodifikasi.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan dari enam pelaku dua diantaranya telah ditangkap di dua lokasi berbeda dan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap maka dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kronologi kejadian adalah saat Anton (30) mengambil uang tunai sebesar Rp 165 juta di BRI Cabang Kotabumi, ternyata pelaku ada yang bertugas memantau dan satunya mengempiskan Ban mobil dengan meletakkan sendal jepit yang berisi besi yang telah di modifikasi tepat dibawah ban dan setelah pelaku merasa ban nya kempis menuju tambal ban dan saat korban lengah pelaku memecahkan kaca bagian kiri belakang dan mengambil tas berisi uang tunai tersebut” jelas Kurniawan.
Selanjutnya pelaku langsung kabur menuju Martapura Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor, adapun kronologi penangkapan pelaku dengan melakukan teknik penyelidikan berupa observasi, undercover dan surveilans Team Serigala Utara yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lampura melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Sekira pukul 15.00 WIB Jum’at (12/11) lalu Team Satreskrim Polres Lampura berhasil menangkap AR saat dirumahnya Desa Curup Kecamatan Bindu Riang Bengkulu, dan pada hari yang sama AP turut diringkus ditempat terpisah yaitu jalan raya Pasar Lubuk Linggau Sumatera Selatan” ujar Kapolres.
Selanjutnya dikatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah dua kali melakukan aksi serupa diantaranya Lampura dan Penjaringan Jakarta bersama 4 pelaku lainnya.
“pelaku lainnya NAS, RON, NAN dan AB saat ini juga telah diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya” imbuh Kapolres.
Kapolres Lampura menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga untuk berhati-hati dan meminta pengawalan atau pengamanan dari pihak Bank atau Kepolisian.
Ditempat yang sama, Anton Cawis selaku korban mengucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus yang dialaminya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Lampura yang telah menangkap pelaku dan semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain dengan apa yang saya alami” ujar Anton
Reporter : Desi