SUBANG, L86NEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sediaan farmasi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ronih dan Kadinkes Subang dr Maxi mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama Februari dan Maret 2022 berhasil mengungkap 12 kasus dengan 18 tersangka.
Dari 12 kasus tersebut terdiri dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 7 kasus, penyalahgunaan narkotika jenis ganja 4 kasus, dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin satu kasus.
Sementara, 18 tersangka yang di tahan terdiri dari 9 pelaku penyalahgunaan narkotika, 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 1 pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi dan 4 orang pelaku penjual miras tanpa izin.
Para tersangka yakni ZA (29), S (21), AG, (25), KP (27), RI (26), T (30), SP (32), DI (26), BF (36), CS (36), F (26), S (39), M J (31), dan R (35). Untuk tersangka penjualan minuman beralkohol tanpa izin, BP (30), AG (26), LP (24) dan H (26).
Dari pengungkapan ini, disita sabu 34,34 gram, ganja 266,57 gram, hexymer 340 butir, tramdol 38 butir, bungkus rokok lima bungkus, bong/alat hisap satu buah, dan timbangan gigital 6 buah.
Selain itu, disita handphone android lima unit, tas/kantong empat buah, dompet satu buah, plastik klip satu pak, uang tunai Rp. 685.000, dan minuman beralkohol 2.177 botol berbagai merk.
“Modusnya transfer, peta atau map, ditempel di tempat tertentu, dan transaksi langsung,” ucap AKBP Sumarni saat konferensi pres di Mapolres Subang, Kamis (31/03/2022).
Ke 13 tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 1 tersangka dijerat UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan 4 tersangka dijerat Perda No. 05 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Subang berpesan seluruh lapisan masyarakat agar mengawasi peredaran narkotika, sediaan farmasi dan minuman keras di sekitar lingkungan masing-masing.
“Bila mana menemukan peredaran narkotika, sediaan farmasi dan minuman keras tanpa izin agar segera melapor ke kami. Untuk pengedar agar menghentikan aktivitasnya,” tegas Kapolres
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan Dinas Kesehatan sangat apresiasi terhadap Polres Subang dengan Satuan Reserse Narkoba yang mengungkap berbagai penyalahgunaan tersebut.
“Obat-obatan yang berhasil di ungkap sebenarnya obat-obat yang bagus dan bermanfaat di bidang kesehatan, namun di salahguna kan pihak-pihak tertentu tanpa adanya izin edar,” ucapnya.
Sebab, lanjut dr Maxi, sebenar nya obat-obat seperti hexymer dan tramdol sulit didapatkan, tapi peredaran gelapnya luar biasa. Makanya, yang tadinya murah menjadi mahal.
“Kami terdampak langsung dengan penyalahgunaan obat-obatan tersebut, jadi kami berharap tidak ada lagi penyalah gunaan obat itu karena akan menyulit kan pasien yang membutuhkan obat tersebut,” pungkasnya.
Reporter : D. Silalahi