SERANG, L86News.com – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Prov Banten dan Kabupaten Serang menangkap sejumlah terduga politik uang. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (18/4) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Total terdapat tujuh orang terduga pelaku yang diamankan dari TKP berbeda saat hendak membagi-bagikan uang diduga serangan fajar untuk kepentingan kemenangan Paslon 01 AH dan NN, jelang PSU di Kabupaten Serang.
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal dengan pelaku inisial ND dan MH. Tim Gakkumdu menyita uang yang hendak di sebarkan ke pemilih Rp9,5 juta.
“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto dikutip Sabtu (19/4)
Endang mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan uang untuk serangan fajar dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupa kan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” katanya.
Kemudian pelaku lainnya berinisial SD (35) ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Barang bukti uang Rp. 450.000.
Tim juga menangkap seorang perempuan inisial AR di Kampung Cileget RT. 03 Ds. Nyompok, Serang dengan barang bukti 45 Amplop berisi uang Rp. 50.000 peramplop.
Selanjutnya Tim Gakkumdu kembali menangkap perempuan berinisial MT di Kampung Catang Masjid Desa Bojong Catang. Disana MT telah membagikan uang ke 43 pemilih Rp. 25.000 perorang.
Diwaktu yang sama Tim Gakkumdu juga menangkap pria berinisial WS dirumahnya di Desa Julang, Cikande. WS mendapatkan uang dari NS Staff Desa Julang Rp. 2.500.000.-
Sedangkan NS ditangkap dirumah nya di Desa Julang, Cikande. Ia mengaku mendapat uang dari AM Staff Desa Julang Rp. 60.000.000 dan uang yang sudah di berikan ke Koordinator NS Rp. 57.700.000. Sisanya Rp 2.300.000 ditemukan di rumah NS.
“Total terduga pelaku yang diaman kan berjumlah 7 orang. Inisialnya ND, MH, SD, AR, MT, WS dan NS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. 2 diantaranya perempuan dan 1 orang staff Desa Julang,” ungkap Endang.
Para pelaku melanggar Pasal 488 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lain ke peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.
Kontributor : Toni/Hum