Polres Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Viral di Media Sosial

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Apr 2025 09:02 24 Redaksi

PURBALINGGA, L86News.com – Beredar video di media sosial sejumlah oknum anggota Ormas melakukan pemerasan di salah satu warung penjual minuman di Kabupaten Purbalingga. Video itu viral dan mendapat kecaman dari masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga bertindak cepat melakukan upaya penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelakunya.

Pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025).

Kapolres Purbalingga mengatakan di dalam kasus itu terdapat video beberapa orang yang mendatangi sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga.

“Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang dari bagian jualan toko tersebut,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Atas dasar informasi itu, tim penyidik segera menindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan. Akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pendalaman penyidik, dalam permasalahan ini ada dua perkara. Pertama terkait intimidasi, kedua terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya,” ungkap Kapolres.

Terkait intimidasi oleh lima orang sesuai video yang beredar, tim penyidik telah memeriksa dan menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.

“Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga langsung ditahan. Adapun beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan termasuk pengumpulan alat bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Ketiga tersangka yaitu ATA (44) warga Kemangkon, Purbalingga, DS (33) warga Kutasari, Purbalingga dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Untuk perkara kedua, dilakukan pendalaman toko dan menyimpul kan sebagai bentuk pelanggaran ketentuan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.

“Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Ditangani penyidik tipiring dan diamankan 8 botol minuman beralkohol, lalu proses peradilan tindak pidana ringan,” jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dalam video yang beredar, para tersangka memang menggunakan pakaian melekat, menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu. Namun pihaknya tetap fokus pada pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan.

“Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun yaitu Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP. Kami jerat dengan pasal berlapis,” pungkasnya.

Kontributor : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x