CILACAP, L86News.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap HS (40) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tersangka MK (29) warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu kini telah di amankan.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Nusawungu menerima laporan dari RT (43) kakak korban karena korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat tindak kekerasan pada Senin, 3 Februari 2025 di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu.
Berdasar keterangan saksi, warga dan pihak keluarga, perbuatan tersangka diduga karena merasa terganggu dengan perbuatan korban hingga saat bertemu terjadi perkelahian. Insiden itu menyebab kan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banyumas.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Ipda Galih, Rabu (21/5)
Kini tersangka dan barang bukti berupa visum et repertum dari RSUD Banyumas telah diamankan di Mapolres Cilacap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara 5 tahun.
Polresta Cilacap mengimbau warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.
Kontributor : Shol