
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Kegiatan berlangsung di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol Cpm Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor Cpm Dio Muhammad Putra Utama dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M. Tri Yandi Permana. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Kejaksaan.
Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Ia menegaskan sejak awal penanganan perkara, pihaknya bergerak cepat dan berkoordinasi secara intensif dengan Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, serta unsur terkait lain untuk mengungkap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
“Melalui penyelidikan cepat, terukur, dan berkesinambungan, aparat gabungan berhasil mengamankan tujuh tersangka di duga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tiga tersangka diamankan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan penyidikan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dikutip, Sabtu (25/7/2026)
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan ungkap kasus dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan pengembangan penyidikan melibatkan sinergi TNI dan Polri. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian saat kejadian, Hp dan barang-barang milik korban.
Para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan seba. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas TNI–Polri dalam penegakan hukum. Keberhasilan mengaman kan seluruh tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen aparat dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.