x

Bacok Pelajar di Labuan Bajo, Pemuda Asal Lamba Leda Diringkus Polisi

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Apr 2025 19:24 307 Redaksi

LABUHAN BAJO, L86News.com – Pelaku pembacokan Pelajar di Puncak Waringin Labuan Bajo berhasil diringkus Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat. Pelaku berinisial FAT alias Fiki (27) warga Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, NTT.

Pelaku membacok seorang pelajar SMK di Labuhan Bajo berinisial GRG (18) warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan sebilah parang.

Peristiwa terjadi di Jalan Puncak Waringin, Labuan Bajo pada Sabtu (05/04/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 Wita. Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala kanan dan bahu kiri.

“Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, kami langsung bergerak cepat mencari pelaku penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, Senin (7/4) pagi.

Kasat Reskrim menuturkan, awalnya GRG (18) sedang duduk di tepi jalan bersama dua temannya, tiba-tiba satu unit mobil pick up berwarna hitam melintas lalu mundur kembali dengan kecepatan tinggi.

“Mobil itu mundur dengan kecepatan tinggi di jalan yang hanya untuk satu jalur. Melihat hal itu, Korban menegur pengendara itu karena tindakannya hampir mengenai sepeda motor korban yang sedang diparkir,” tuturnya.

Setelah itu, terjadi adu mulut antara GRG dengan pengendara mobil dan beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap GRG.

“Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

GRG kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.

“Korban sempat dibawah ke rumah sakit. Akibat sabetan parang itu, korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan dan 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang,” sebutnya.

Saat kejadian, Fiki sempat kabur dan meninggalkan GRG di TKP. Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Komodo segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Untuk mendalami kasus ini, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti.

“Ada 5 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian pelaku,” papar AKP Lufthi.

Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Kontributor : Alex

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x