x

Setubuhi Mantan Murid, Oknum Guru Ngaji di Sragen di Arak dan Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Sep 2024 21:10 0 71 Redaksi

SRAGEN, L86News.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Sragen menangkap dan memproses hukum pria berinisal S, (55), warga Sumberlawang Sragen pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan ini sempat menjadi perhatian warga sekitar lantaran aksi pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi korban melati (16) bukan nama sebenar nya sempat ditelanjangi dan diarak keliling kampung oleh warga dan pemuda setempat.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto didampingi Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis, 12 September 2024.

Peristiwa ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Sumberlawang. Sehingga atas kejadian tersebut, Polsek Sumberlawang langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek.

“Periatiwa itu terjadi berawal saat korban mengaku ke salah satu kelurga bahwa dirinya telah dicabuli serta disetubuhi oleh pelaku, pada hari Sabtu, 7 September 2024,” kata Kasat.

Mewakili Kapolres Sragen, AKP Isnovim menjelaskan korban yang merupakan mantan anak didik pelaku itu mengaku telah 10 kali disetubuhi dan 7 kali dicabuli. Dari pengakuan korban, terakhir dilakukan pada bulan Juli 2024, di gudang Mushola.

“Korban itu dulu murid pelaku saat masih SMP. Namun masih berkomunikasi melalui WhatsApp dengan modus memberikan semangat. Awal mula diketahui pada bulan Juli 2024 saat tersangka berduaan dengan korban dipergoki anak-anak dan dilapor kan ke kakak ipar korban,“ ungkap Kasat

Setelah itu, kakak ipar melihat HP korban dan ternyata ada komunikasi. Dari hal tersebut, korban lalu mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pelaku sejak tahun 2022 hingga perkara ini terungkap tahun 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku telah 7 kali mencabuli dan 10 kali menyetubihi korban. Atas peristiwa itu, S telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 82 (1) jo pasal 82 (2) UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

AKP Isnovim menegaskan, hingga saat ini perkara masih terus didalami untuk memastikan adanya korban lain dalam kasus itu. Sebab, profesi tersangka selain sebagai oknum guru ngaji, juga sebagai orang yang bisa mengobati orang lain, yakni terapi akupuntur.

“Percayakan kasus ini kepada kami. Kami akan telusuri perkara ini hingga tuntas, dan rekan-rekan bisa mengawal perjalanan penanganan perkaranya,“ pungkas AKP Isnovim.

Reporter : Fit/Frn

LAINNYA
x
x