
SERANG, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di salah satu wilayah di Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT http://III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor, korban, saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan HK (43) sebagai tersangka. Pelaku berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil penyidikan mengungkap perbuatan tersebut terjadi sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan aksi pencabulan berulang kali saat korban berada di rumah.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Berbekal keberanian itu, keluarga langsung melapor ke Polda Banten hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa beberapa potong pakaian, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Polda Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak boleh ada ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Maruli, Selasa 7 Juli 2026.
Ia juga mengajak masyarakat bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. “Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi kita semua. Kami imbau orang tua, keluarga, tenaga pendidik, dan tokoh masyarakat lebih peduli terhadap kondisi anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Keberanian melapor bisa menyelamatkan masa depan anak dan mencegah korban lain,” tutupnya.
Polda Banten memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum, Polda juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban mendapat pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan menyeluruh demi pemulihan mereka.