
KARIMUN, L86News.com — Tanggapi isu terkait dana hibah Rp4,4 miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar, Rabu (20/05/2026).
Menurut Kapolres dana hibah yang di terima Kepolisian Resort Karimun dari Pemerintah Kabupaten setempat tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas Kepolisian.
“Pada prinsipnya, dana hibah itu digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana dan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” kata AKBP Yunita Stevani.
Kapolres menyampaikan bahwa rincian penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, AKBP Yunita Stevani menegaskan pihaknya tetap menghormati pendapat atau perhatian publik sebagai bagian dari pengawasan sosial.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.
“Namun perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelas AKBP Yunita Stevani.
Kapolres juga memastikan proses hibah telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian. Dalam pelaksanaannya pun terdapat pengawasan berlapis baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun Lembaga Pemeriksa Negara.
Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran, menurut AKBP Yunita Stevani anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya telah ada, namun dinamika kebutuhan di daerah memerlukan dukungan tambahan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkap AKBP Yunita Stevani.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevan kembali menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup AKBP Yunita Stevani.
Di lain tempat, Fast Respon Indonesia Center (Fric) berharap klarifikasi tersebut dapat mencerahkan masyarakat dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta.
“Mari kita dukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena Polri ada untuk masyarakat,” kata Ketum Fric Indonesia