
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Way Jepara.
Dua pelaku yang diamankan berinisial SU (38) dan KA (42), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu 1 Juli 2026 di kebun alpukat milik warga di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.
Saat itu kedua pelaku mendatangi kebun dan mengelabui penjaga dengan mengaku telah membeli buah alpukat milik korban. Karena tidak curiga, penjaga membiarkan mereka membawa hasil panen.
Mengetahui alpukatnya diambil tanpa izin, korban melapor ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap keduanya di kediaman mereka di Kecamatan Melinting tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, serta satu buah golok.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.