
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kamis 2 Juli 2026.
Tersangka berinisial YA (27), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan, kejadian bermula Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela ventilasi di samping rumah kemudian langsung tembus ke ruang keluarga.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil dompet beserta isinya, BPKB di atas kulkas, serta 2 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 5524 WT dan Honda tanpa Nopol.
Korban baru menyadari kehilangan saat terbangun pukul 04.24 WIB dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan tidak menemukan kendaraan, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 41.400.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Umpu Semenguk.
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di Desa Gedung Negara pada Senin 29 Juni 2026 pukul 20.00 WIB
“Kini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tosira, Sabtu (4/7/2026)
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.