
BATAM, L86News.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga perkara besar meliputi pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.
“Total delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk para penadah barang hasil kejahatan tersebut,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kapolda menjelaskan barang yang dicuri berupa modul traffic light di sejumlah titik, kabel telepon dan kabel listrik PLN.
“Nilainya tidak besar tapi meresahkan, mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Kapolda menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.
Tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra daerah dan menghambat pembangunan. Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran menindak tegas pelaku dan penadah barang hasil kejahatan tanpa kompromi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk yang mencurigakan dan tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian fasilitas umum,” tegasnya.
Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus pertama pencurian box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar dengan tersangka JP, DC, dan S (DPO).
Barang curian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750.000,-. Kasus kedua pencurian kabel menara signal XL di Dapur 12 Sagulung dengan tersangka LM.
Pelaku memanjat menara setinggi 72 meter lalu memotong kabel sepanjang 1.680 meter kemudian dijual ke tersangka BLM. Tersangka LM diketahui telah beraksi di 14 titik di wilayah Batam, Sekupang dan Nongsa.
Kasus ketiga pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar dengan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah lalu mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box.
“Dari ketiga perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial seperti potongan kulit kabel, alat potong, satu unit motor Honda Beat, hingga bidang aluminium box traffic light,” ujar Kapolresta
Para eksekutor akan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara. Para penadah akan dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi masyarakat atas peran aktif membantu pengungkapan kasus. Melalui video viral di media sosial menjadi dasar proses penangkapan pelaku,” pungkasnya