
PALU, L86News.com – Hampir dua kilogram sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Press Room Polresta Palu. Barang haram senilai miliaran rupiah itu merupakan hasil sitaan dari penangkapan seorang kurir berinisial ARB pada 20 Februari 2026 dini hari dalam operasi pembuntutan lintas wilayah.
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman memimpin langsung jalannya pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palu (Kasipidum), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri Palu dan pengacara tersangka.
Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu membuka segel kantong kertas pembungkus barang bukti dan melakukan pengujian sampel menggunakan alat penguji keaslian narkoba di hadapan seluruh pihak yang hadir.
Proses pemusnahan dilaksanakan di teras ruang Press Room dengan cara memasuk kan seluruh bahan ke dalam panci berisi air mendidih di atas kompor, lalu dibuang ke kloset di salah satu ruangan gedung tersebut.
Total sabu yang dimusnahkan tercatat 1.957,4471 gram neto, berdasarkan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Palu Nomor 0.2B-512-P.2.10-ENZ.1-02-2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Penangkapan ARB bermula dari laporan warga dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan pembuntutan di Kelurahan Kayumalue, Palu Utara. Setelah sempat kehilangan jejak, tim memblokir dan berhasil menangkap ARB di BTN Nabila Residen 2 Blok C Nomor 1, Desa Baliase, Marawola, Sigi.
Tersangka kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di BTN Palupi Permai Blok M Nomor 61, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Disana, petugas menemukan tiga paket sabu berat bruto 2.085 gram atau neto 1.989 gram, dua paper bag, plastik klip kosong, satu unit ponsel Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla Nopol B 1153 JFV.
Kepada penyidik, ARB mengaku baru tiga minggu menjalankan peran sebagai kurir dan memperoleh imbalan Rp5 juta per kg dari SN. Dari total kiriman yang dibawa, di perkirakan 1,5 kilogram telah terdistribusi ke pasar gelap sebelum penangkapan berlangsung.
Tersangka mengaku tidak mengenal identitas pemberi barang maupun pihak yang memerintahkannya. Ia juga mengaku baru pertama kali menjalankan peran itu sehingga penyidik mengkategorikannya sebagai kurir atau perantara.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan tim siber untuk menelusuri riwayat komunikasi tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas, khususnya keberadaan SN,” ungkap Kompol Usman, Jumat (13/3/2026)
Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penuh Polresta Palu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Palu, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.