LABUHAN BAJO, L86News.com — Christo Mario Pranda seorang perwakilan umat Katolik Keuskupan Labuan Bajo melayangkan surat terbuka kepada Uskup Labuan Bajo, Yang Mulia Mgr. Dr. Maksimus Regus, http://S.Fil., http://M.Si., pada Jumat, 22 Mei 2026.
Surat tersebut berisi permohonan agar Gereja Katolik bersikap tegas terhadap kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, selama satu setengah tahun terakhir.
Kebijakan mutasi tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran iman Katolik dan prinsip moral masyarakat yang mayoritas beragama Katolik. Dalam suratnya, Christo Mario Pranda mengungkapkan keprihatinan atas kondisi sosial yang tampak tenang di permukaan, namun menyimpan keretakan pada fondasi keluarga.
“Kebijakan mutasi ini, dalam pelaksanaannya, bertentangan dengan nilai luhur dan Hukum Gereja (Kanonik) yang menjunjung tinggi kesucian, keutuhan, dan persatuan lembaga perkawinan serta keluarga,” tulis Mario Pranda.
Ia menyebut, proses mutasi telah memisahkan ratusan pegawai dari keluarga mereka. Banyak pasangan suami-istri terpaksa tinggal berjauhan, sementara anak-anak kehilangan kebersamaan dengan orang tua. Kondisi ini dinilai mencederai esensi keluarga Katolik yang utuh.
Melalui surat tersebut, Mario Pranda mewakili umat memohon agar Gereja secara resmi menyampaikan sikap pastoral yang tegas kepada Pemkab Manggarai Barat.
“Suara kenabian Gereja dinantikan untuk mengingatkan para pembuat kebijakan agar mengutamakan aspek kemanusiaan di atas kepentingan regulasi semata,” lanjutnya.
Menurutnya, berdasarkan ajaran iman Katolik dan Hukum Kanonik, perkawinan bersifat indissolubile atau tidak dapat diputuskan, dan menuntut persatuan lahir batin antara suami dan istri.
Pemisahan geografis akibat SK mutasi di anggap secara tidak langsung melemahkan ketahanan moral keluarga, memisahkan orang tua dari anak, dan memicu keretakan rumah tangga Katolik.
Ia menilai Pemkab Manggarai Barat seharusnya tidak hanya terpaku pada aspek regulasi kepegawaian, tetapi juga menyelaraskan kebijakan publik dengan nilai kemanusiaan dan pelestarian nilai keagamaan yang hidup di masyarakat.
“Gereja Katolik diharapkan dapat menggunakan suara kenabiannya untuk mengingatkan jajaran pengambil kebijakan agar mengevaluasi SK mutasi yang memisahkan pasangan suami-istri,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Keuskupan Labuan Bajo maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat terkait aspirasi yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.
- ReporterAlexander
- EditorRoy Choiri