
GRESIK, L86News.com – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut. Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.
Demikian di sampaikan Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26). Menurutnya, baru – baru ini Polres Gresik juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35). Ia ditangkap saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi. Kali ini AS di tangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.
Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang yang dikenakan tersangka. Tak hanya itu, penggeledahan juga di lakukan di kamar kos pelaku dan di temukan 9 plastik klip sabu tersimpan di tas selempang Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram berhasil kami amankan,” kata Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas Kapolres.
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.
“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Polres Gresik mengimbau agar segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan nya melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 dan akan terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.




