x

Cabuli Bocah Asal Lampung, Warga Cilacap di Borgol Polsek Wanareja

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Jun 2025 11:09 32 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Peristiwa yang cukup membuat heboh warga itu terjadi di rumah pelaku pada Senin, 2 Juni 2025.

Pelaku berinisial KSI (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap. Ia di amankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban berinsial AK (14) Warga Kecamatan Pageralang Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuannya tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap.

Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan dan dijawab korban dirinya telah dicabuli pelaku. Hingga akhir nya keluarga melapor ke Polsek Wanareja.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa Polsek Wanareja segera menindak lanjuti setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya.

“Dari hasil interogasi awal, diketahui korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan di tanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga melapor ke Polsek Wanareja,” ungkapnya, Minggu (8/6/2025)

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. “Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku,” kata Ipda Galih.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200 ribu juga diamankan.

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x