x

Tangkap Residivis Narkoba, Polresta Balikpapan Sita 281 Gram Sabu

waktu baca 1 menit
Selasa, 10 Jun 2025 19:25 84 Redaksi

BALIKPAPAN, L86News.com – Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap pria berinisial SE (39).

SE ditangkap saat membawa 19 paket sabu dengan total brutto 281 gram di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunungsari Ulu, Balikpapan, pada Kamis malam.

Penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020 dan bebas pada tahun 2024 itu dilakukan petugas sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal laporan warga karena mencurigai aktivitas narkoba di lantai 3 Blok B-17 Apartemen Green Valley.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 281 gram sabu, timbangan digital, alat isap, dan dua tas selempang hitam. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial Useryou di Samarinda melalui sistem jejak (drop point).

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya Kapolres dikutip, Selasa (10/6/2025)

Polresta Balikpapan mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110, IG @antonfirmanto, atau aduan online Kapolresta Balikpapan langsung.

Kontributor : Ris/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x