CILACAP, L86News.com – Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan oleh debt collector yang terjadi disebuah perkarangan yang berlokasi di sebelah barat STIKOM Yos Sudarso Jl. SMP 5 Windusara Purwokerto Selatan pada Jumat (29/9/23).
Petugas mengamankan lima orang pria yang diduga pelaku berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38) dan IP (38), Senin, (19/5/25) jam 10.00 wib.
“Modusnya adalah pelaku memaksa sopir dan kernek truk milik pelapor Nawawi (62) warga Desa Terentang Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi ini untuk menuruti semua permintaanya,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Rabu (21/5)
“Kemudian tanpa ijin mengambil kunci kontak kendaraan truk, lalu tanpa ijin memindahkan barang muatan paralon dari kendaraan tersebut ke kendaraan truk yang lain kemudian tanpa ijin membawa pergi kendaraan truk tersebut untuk dikuasainya”, imbuhnya.
Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berhasil di amankan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 18 Oktober 2023.
Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1, 1 lembar STNK, 1 buah BPKB , 1 bendel copy lampiran akta perjanjian pengalihan piutang (CESSIE) dan 1 bendel bukti setoran tunai melalui BRI.
Kemudian 1 bendel bast kendaraan tanggal 29 September 2023, 1 lembar surat kuasa yang diberikan oleh Dir. PT Kawitan Putra Sejatera, 1 lembar copy sertifikat Jaminan Fidusia serta 1 lembar copy salinan buku daftar fidusia diamankan di Mapolresta Banyumas.
“Pelaku disangkakan tindak pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan/atau 378 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1e KUHP,” pungkasnya
Kontributor : Shol/Hum.