x

Terkait Jatah Proyek 5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

waktu baca 1 menit
Minggu, 18 Mei 2025 16:39 22 Redaksi

SERANG, L86News.com – Muh Salim (54), Ketua Kadin Kota Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang akhirnya di tetapkan sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Baten, Kombes Dian Setyawan, Minggu (18/5/2025).

Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Zahuri (50) sebagai tersangka.

“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” ujar Dian.

Dalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Zahuri mengancam akan menghenti kan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Sejumlah barang bukti telah disita. Polisi juga menelusuri aliran dana CSR yang tertuju kepada beberapa ormas.

“Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.

Kontributor : Toni/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x