CILACAP, L86News.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kroya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman di wilayah Kecamatan Kroya, Cilacap. Pria berinisial AG (25) diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap remaja berusia 18 tahun disertai kekerasan fisik dan intimidasi menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berawal di sebuah tempat biliar di Kecamatan Kroya, saat pelaku menuduh korban mencuri uang sebesar Rp1,3 juta. Korban yang membantah tuduhan tersebut menolak membayar, sehingga membuat pelaku emosi.
Pelaku lalu pulang mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke lokasi, namun celurit berhasil diamankan petugas keamanan. Pelaku tetap memaksa korban mengganti uang dan menganiaya dengan menendang serta memukul korban. Aksi itu kemudian dilerai oleh security dan di sarankan untuk diselesaikan di rumah korban.
Setelah sampai dirumah korban pada 28 Maret 2025, Pelaku menyampaikan ke ibu korban bahwa anaknya mencuri uang pelaku Rp 5 juta dan harus mengganti. Kasi terjadi perdebatan, pelaku kembali emosi, masuk ke dapur mengambil pisau lalu memukul dan mengancam akan membunuh korban.
Lantaran ketakutan, ibu korban menyerah kan uang 2 juta ke pelaku. Selain meminta uang, pelaku juga meminta STNK Motor Korban untuk menucukupi kekurangan uang yang diminta.
Setelah mendapatkan STNK pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke tempat billiar untuk mengambil motor pelaku. Kemudian korban dan Ibunya melapor ke Polsek Kroya.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kroya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kroya, oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Daryoko
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku termasuk dalam kategori pemerasan yang mengancam keselamatan korban.
“Benar, pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya. Modusnya dengan menuduh korban mencuri, lalu memaksa meminta uang sambil membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Ini adalah tindak pidana serius yang dapat mengancam jiwa korban,” jelas IPDA Galih, Kamis (15/5)
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 Buah Pisau dapur, dan 1 Buah Celurit. Dan membawa tersangka ke Polsek Kroya untuk Proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, pelaku diancam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah IPDA Galih.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cilacap mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Polsek Kroya melalui nomor HP 0812-1778-8152 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
Kontributor : Shol