PESAWARAN, L86News.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye melalui media massa dan media sosial pada tahapan Pilkada 2024, di Aula Saung D’Junjungan, Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, Rabu (06/11/2024).
Komisioner Bawaslu Pesawaran, Mutholib menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada Pemkab Pesawaran dan parpol dari partai pengusung terkait masa iklan kampanye di media massa dan media sosial.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut surat himbauan oleh Bawaslu kepada 16 organisasi lembaga profesi wartawan terkait aturan metode kampanye di media massa agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mutholib menjelaskan, dalam metode iklan kampanye Pilkada, pasangan calon diberikan waktu selama 14 hari sampai dengan masa tenang pemilu, yang di mulai pada tanggal 9 November- 23 November 2024.
“Paslon bisa melakukan iklan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, supaya kita semua ikut aturan, karena subjeknya setiap orang maka kami melakukan pencegahan melalui sosialisasi ini. Dan kami meminta kerjasama rekan media untuk menginformasikan dan melapor ke Bawaslu apabila ada paslon yang melanggar dari ketentuan tersebut,” kata Mutholib.
Sementara, Akademisi Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fathul Muin menyampai kan lima poin yang berperan sebagai kunci utama untuk mencapai kesuksesan dalam Pilkada.
“Dari poin tersebut, kunci utama ada pada pihak penyelenggara pemilu, partai politik dan paslon, regulasi Pilkada, pemilih, dan media massa. Kesuksesan dalam pemilu akan sukses apabila keseluruhannya berjalan dengan baik dan dilakukan secara profesional sesuai dengan jalurnya,” kata Fathul Muin.
Selain itu, Wakil Sekretaris PWI Lampung, Ariyadi mengatakan, dalam pengawasan pemilu diperlukan partisipasi seluruh stakeholder, termasuk peran media massa sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Karena pengawasan pemilu bukan semata tanggung jawab dari Bawaslu, maka semua harus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, maka peran dari media sangat sentral dengan penyajian informasi kepada publik,” kata Ariyadi.
Ariyadi juga mengimbau, kepada seluruh rekan pers untuk memberikan informasi berita sesuai kaidah jurnalistik dan sudut pandang yang objektif dalam menjalankan tugas pokok pers.
“Terutama saat penyelenggaraan Pilkada ini, rekan rekan media harus netral dan objektif tanpa menyampingkan isu-isu yang beredar, agar dapat mewujudkan pemimpin yang berwibawa dan berkualitas,” tandas Ariyadi.
Reporter : Ta2