TANGERANG, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang beserta jajaran Polsek Rajek berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan menangkap 4 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelas kan 4 orang tersangka tersebut berinisial S, R, A dan AH, semua adalah pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.
“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor berasal dari luar Tangerang khususnya dari daerah Sumatra untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Tangerang”, kata Arief, Jumat (24/05/2024).
Tersangka menurutnya melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
“Tersangka melakukan pencurian di saat parkiran sepi di teras rumah, kemudian tersangka menggunakan kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan motor”, terang Arief.
Kemudian dari hasil yang diungkap Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor jenis metic termasuk kendaraan yang di gunakan tersangka dan 1 kunci leter T.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Toni/Frn