x

Buat dan Sebar Video Hoax Catut Nama Gubernur, 3 Pelaku di Amankan Polisi

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Apr 2025 16:33 80 Redaksi

SURABAYA, L86News.com – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam aksinya tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama Gubernur dan digunakan untuk menipu melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si di dampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda menjelaskan, modus operandi tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi AI.

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Sementara, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono menjelaskan, telah menangkap Tiga tersangka atas kasus Deep Fake dengan mengatas namakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

“Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34). Ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Menurutnya, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda. Pelaku HMP sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim lalu diserahkan ke tersangka UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan.

“Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melaku kan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, ” pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegas kan tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial. Ia juga minta warga lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

Polda Jatim, lanjut Kombes Jules, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalah gunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x